PN Pekanbaru Disorot, Terdakwa Aktivis Anti Korupsi dan Wartawan Merasa Dikriminalisasi
Dilanjutkannya, Pelapor ASN DPRD Riau Fer berbohong dalam membuat laporan perusakan yang barang buktinya dibongkarnya sendiri dan dibawanya sendiri untuk dilaporkan dua minggu kemudian dengan opini karangannya sendiri tanpa disertai alat bukti dan saksi yang dapat membuktikannya di persidangan pembuktian beberapa waktu lalu.
"Replik yang disampaikan JPU Kejari Pekanbaru selalu membuat asumsi-asumsi sendiri bukan fakta persidangan sama sekali tidak ada menjawab pledoi yang kami sampaikan. Seperti disampaikan JPU kami masuk memilih pada di saat tidak ada orang. Dalam BAP dan persidangan kami jelaskan kami tahunya tidak ada orang setelah di sana dan saya merasa itu masih pukul 16.00 WIB masih jam kerja dan DPRD sampai jam 4 karena biasanya sampai jam 5 pun masih ada pegawai ataupun honorer di kantor DPRD Riau. Pemahaman kami itu ruang publik siapapun boleh masuk sama seperti yang disampaikan saksi tenaga ahli bidang pemerintahan BK DPRD Riau Padil dan keterangan saksi ahli hukum pidana bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan fakta persidangan keterangan saksi-saksi, tidak ada tulisan dilarang masuk kami ada kepentingan di sana karena Larshen Yunus narasumber yang mengundang saya narasumber resmi dan kami sudah ada izin sebelumnya dan saya sudah 12 tahun bertugas liputan di sana memasuki gedung rakyat DPRD Riau saya di sana tidak pernah ada masalah kenapa perkara yang tidak ada peristiwa pidananya dan sudah damai ini sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," papar Rudi.
"Video rekaman CCTv sama sama kita lihat tidak ada perbuatan perusakan yang didakwakan. Perlu kembali saya tegaskan di persidangan ini, bahwa saya sebagai satu satunya saksi yang melihat pintu tidak terkunci buktinya terbuka tidak tertutup rapat. Larshen Yunus membuka pintu saya melihat langsung Larshen Yunus tidak ada melakukan perusakan hanya mendorong biasa pelan karena membuka pintunya memang didorong," imbuh Rudi.
"Saya tegaskan lagi Kami bukan sengaja memilih masuk di luar jam kerja. Kami tidak tahu itu bukan jam kerja dan kami tahunya tidak ada orang setelah berada di dalam. Sesuai pemahaman saya dan diperkuat saksi Tenaga Ahli BK DPRD Riau Padil ruangan rapat BK itu ruang publik boleh dimasuki bagi masyarakat umum meskipun di luar jam kerja keterangan itu disampaikan Padil dalam kesaksiannya," imbuh Rudi lagi.
Tulis Komentar